👉 negatif dan positifnya omnibuslaw untuk masyarakat

Nama :Agi Nurpalin                                                                         NIM : 201011401825

Kelas : Teknik Informatika TPLP014 

Apa itu omnibuslaw ?

omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat omnibus law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan. Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.




Mengapa pemerintah mengusulkan omnibus law ?

         Pemerintah dan DPR telah menyedujui RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna 8 Oktober 2020 mendaatangderintah mengusulkan omnibus law ? Pemerintah merumuskan Visi Indonesia Maju 2045 sebagai langkah strategis menjadikan Indonesia sebagai 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045. Untuk mewujudkannya, pemerintah mengharapkan adanya “gelombang investasi” guna mempercepat proses pembangunan. Kenyataan dilapangan terjadi tumpang-tindih dan ketidak harmonisan undang-undang  sektoral menjadi hambatan utama untuk menciptakan iklim berinvestasi dwyang ramah bagi para investor. Atas dasar itu lah, deregulasi dan debirokrasi perlu dilakukan. Banyak peraturan perundang-undangan  hendak dipangkas, dirubah, bahkan bila perlu membuat norma baru yang belum ada UU sebelumnya melalui satu UU sekaligus yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law. Bus Omni ini dianggap akan menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis, baik domestik maupun asing, di Indonesia. Ketika Joko Widodo dilantik sebagai presiden untuk periode kedua 2019 – 2024, di Gedung DPR RI (20/10/2019), dalam pidato resminya presiden terpilih mengkonfirmasi kembali rencana dan keperluan pemerintah membuat Omnibus Law, sekaligus meminta dukungan politik dari DPR RI. Petikan pidatonya sbb.: “Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.....”. Gagasan omnibus law ini bukanlah hal baru. Tercatat, pemerintah pernah melontarkan gagasan ini ke publik pada tahun 2017. Kemudian, masih kuat dalam ingatan kita pada September 2019 Pemerintah dan DPR RI gagal mengesahkan ragam RUU dan revisi UU, termasuk RUU Pertanahan setelah menuai gelombang protes dari masyarakat luas. Sebulan kemudian, omnibus law mulai intensif disuarakan pemerintah. Seperti dalam pidato  saat Jokowi dilantik kembaIi memimpin Indonesia untuk lima tahun kedepan menegaskan sekaligus mengkonfirmasi kembali rencana dan keperluan pemerintah membuat omnibus law, sekaligus dukungan politik dari DPR RI. Tujuan omnibus law dibuat untuk menyederhanakan perizinan dan regulasi. Sekaligus  untuk menarik investasi, dan mengkikis tumpang tindih regulasi. Greget dan semangat membentuk omnibus law ini juga berdasarkan evaluasinya di periode pertama, dimana visi dan misi Presiden Jokowi kental dalam mempermudah investasi dari luar negeri ke Indones 

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni

-Penyederhanaan Perizinan

-Persyaratan Investasi

-Ketenagakerjaan

-Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM

-Kemudahan Berusaha

-Dukungan Riset dan Inovasi

-Administrasi Pemerintahan

-Pengenaan Sanksi

-Pengadaan Lahan

-Investasi dan Proyek Pemerintah

-Kawasan Ekonomi.


Sisi Negatif omnibuslaw... 

Ada  9 (sembilan) poin kontroversial dan dampak negativ omnibus law. Untuk itu KSPI menolak draf omnibus law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintahan ke DPR. Berikut ini sembilan poin kontroversial tersebut: Hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, PHK sangat mudah dilakukan, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, jam kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asing (TKA), buruh kasar, unskill worker, berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial,  dan sanksi pidana hilang

Sisi Positif Omnibuslaw...

Omnibus law mendorong upaya perkuat perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberitan fasilitas perpajakan. Salah satu sisi positif dari tujuan RUU Omnibus Law tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi para pengangguran. Salah satu fokus dari omnibus law, adalah untuk menciptakan pekerjaan bagi 7 juta penganggur yang ada. Omnibus law diyakini berdampak positif bagi pengembangan properti. Pengembang berharap agar rencana pemerintah menerbitkan UU Omnibus law bisa memberi dampak positif terhadap kinerja sektor properti pada 2020. RUU Omnibus law cipta lapangan kerja dan RUU Omnibus law perpajakan, diharapkan memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan  ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundangan-undangan. Ketiga menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. (Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, lulusan Magister Administrasi Publik Undip, pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

sistem koordinat cartesius

peran kalkulus dalam matakuliah & AI